Pengumuman Pendaftaran Perangkat Desa
03 Oktober 2023
TOMI, A.ma,Pust.
Dibaca 175 Kali
Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2023
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kasi/Kaur dalam Pemerintahan Desa Cepala, Maka dari itu Panitia Pemilihan Perangkat Desa Cepala Tahun 2023 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Perangkat Desa Cepala Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.
masa pendaftaran 9-16 Oktober 2023
dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum :
- warga Negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
- berusia 20 (Dua Puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Terdaftar sebagai penduduk yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surta keterangan tanda penduduk;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemrintah yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas materai cukup;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan pencari kerjja (kartu kuning) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangn berbadan sehat dari puskesmas atau RSUD di wilayah Kabupaten Sambas;
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermateari cukup;
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian;
- Tidak sebagai pengurus Partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas yang bermaterai cukup;
- Tidak merangkap sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, pegawai tidak tetap yang bekerja di lingkungan pemerintah/pemerintah Daerah, Anggota BPD dan pengurus Partai politik;
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Polisi Republik Indonsia (POLRI) yang mencalonkan diri dalam pengankatan perangkat Desa wajib melampirkan izin tertulis dari induk organisasi lembaganya; dan
- Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- persyaratan sebagaimana dimaksud diatas wajib disampaikan serta diupload diwebsite desa pada saat mendaftar oleh bakal calon Perangkat Desa sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan untuk diwakilkan.
- Draft Persyaratan Administrasi disini
- Untuk pendaftaran silakan mengisi halaman berikut ini yang telah kami siapkan serta semua berkas yang telah disusun untuk dapat di scan dan diupload disini
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk info lebih lanjut dapat menghubungi nomor panitia dibawah ini :
1. MUAMMAR 0822518987322. TOMI 082251741093
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin